Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Staf Khusus Mendagri soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah yang Langgar Instruksi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/11/2020, 22:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga memberikan penjelasan atas instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut Kastorius, instruksi itu bertujuan mengingatkan seluruh kepala daerah agar patuh terhadap semua aturan perundangan yang memuat kebijakan pencegahan Covid-19.

"Instuksi itu konteksnya mengingatkan kepada semua kepala daerah. Baik yang daerahnya sedang menggelar Pilkada 2020 maupun yang tidak menggelar pilkada seperti DKI Jakarta dan Aceh," ujar Kastorius kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Yusril: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Tak Bisa Dijadikan Dasar Pencopotan Kepala Daerah

Peraturan perundangan yang dimaksud Kastorius antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Menteri Kesehatan Soal PSBB, Peraturan Menteri lain, peraturan daerah sebagai turunan dari aturan pusat serta peraturan kepala daerah.

 

Pada intinya, kata Kastorius, yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.

"Nah semua kepala daerah harus mentaati peraturan-peraturan tadi. Sehingga kalau tidak taat, bisa diberhentikan atas dasar aturan perundangan. Itulah misi Instruksi Mendagri itu," tutur dia.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Ingatkan Kepala Daerah soal Sanksi Pemberhentian

 

Saat disinggung tentang siapa pihak yang menjadi pengawas pelanggaran kepala daerah dan menentukan sanksinya, Kastorius menyebut dapat melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Jika pelanggaran terpantau, kemudian diperiksa dan Mendagri bisa memberikan sanksi.

"Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 67 disebutkan, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," tutur Kastorius.

"Lalu pada pasal 78 dikatakan kepala daerah bisa diberhentikan apabila tidak memenuhi kewajiban dalam menaati aturan perundangan. Nah peraturan apa ? Ya itu tadi yang sudah dijelaskan," tambahnya.

Baca juga: Bakal Terbitkan Instruksi Protokol Kesehatan Covid-19, Mendagri Singgung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.

Baca juga: Tanggapi Instruksi Mendagri, Gubernur Sulsel: Tak Usah Dibesar-Besarkan

Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com