JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga memberikan penjelasan atas instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut Kastorius, instruksi itu bertujuan mengingatkan seluruh kepala daerah agar patuh terhadap semua aturan perundangan yang memuat kebijakan pencegahan Covid-19.
"Instuksi itu konteksnya mengingatkan kepada semua kepala daerah. Baik yang daerahnya sedang menggelar Pilkada 2020 maupun yang tidak menggelar pilkada seperti DKI Jakarta dan Aceh," ujar Kastorius kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Yusril: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Tak Bisa Dijadikan Dasar Pencopotan Kepala Daerah
Peraturan perundangan yang dimaksud Kastorius antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Menteri Kesehatan Soal PSBB, Peraturan Menteri lain, peraturan daerah sebagai turunan dari aturan pusat serta peraturan kepala daerah.
Pada intinya, kata Kastorius, yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Nah semua kepala daerah harus mentaati peraturan-peraturan tadi. Sehingga kalau tidak taat, bisa diberhentikan atas dasar aturan perundangan. Itulah misi Instruksi Mendagri itu," tutur dia.
Saat disinggung tentang siapa pihak yang menjadi pengawas pelanggaran kepala daerah dan menentukan sanksinya, Kastorius menyebut dapat melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Jika pelanggaran terpantau, kemudian diperiksa dan Mendagri bisa memberikan sanksi.
"Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 67 disebutkan, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," tutur Kastorius.
"Lalu pada pasal 78 dikatakan kepala daerah bisa diberhentikan apabila tidak memenuhi kewajiban dalam menaati aturan perundangan. Nah peraturan apa ? Ya itu tadi yang sudah dijelaskan," tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.
Baca juga: Tanggapi Instruksi Mendagri, Gubernur Sulsel: Tak Usah Dibesar-Besarkan
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.