Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Ganjar Merasa Kepala Daerah Tak Perlu Diancam Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan, termasuk mengenai protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.