Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Ketahanan Keluarga di DPR

Kompas.com - 18/11/2020, 07:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berjalan dengan alot sejak Senin (16/11/2020) hingga Selasa (17/11/2020).

Sejumlah fraksi di DPR menilai ketentuan yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga tidak mendesak. Bahkan, substansi RUU Ketahanan Keluarga dinilai sudah diatur dalam undang-undang yang lain yang berkaitan dengan keluarga.

Meski para pengusul RUU ini yaitu anggota Baleg DPR Netty Prasetiyani (PKS), Ledia Hanifah (PKS), Ali Taher (PAN) dan Sodik Mudjahid (Partai Gerindra) sudah melakukan perbaikan terhadap isi RUU tersebut, namun sejumlah fraksi menilai RUU tersebut masih mengintervensi kehidupan pribadi masyarakat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan, aturan yang dimuat di dalam RUU Ketahanan Keluarga belum urgen dibutuhkan masyarakat.

Sebab, sejumlah aturan yang dimuat di dalam RUU Ketahanan Keluarga sudah disinggung dalam Undang-Undang lain seperti UU Perkawinan dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Baca juga: Rapat Baleg DPR, Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Diperlukan

Nurul Arifin saat menjadi Calon Wali Kota Bandung, Senin (2/4/2018).KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Nurul Arifin saat menjadi Calon Wali Kota Bandung, Senin (2/4/2018).
"Kemudian sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU ketahanan keluarga ini seperti yang lain UU tentang Perkawinan dimana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga dan sebagainya," kata Nurul dalam Rapat Panja Baleg secara virtual, Senin.

Nurul juga mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk dalam ranah privat warga negara dengan memperkuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ia mengakui, upaya untuk memperkuat BKKBN adalah langkah yang baik. Namun, Nurul mengajak seluruh koleganya di Baleg untuk mempertimbangkan ulang ketentuan tersebut.

Tak menjawab

Sementara itu, Anggota Baleg Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menilai, RUU Ketahanan Keluarga belum menjawab permasalahan keluarga.

Ia mencontohkan, salah satu permasalahan dalam keluarga adalah adanya kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan remaja.

"Saya lihat kalau RUU ini misalnya disahkan, tidak bisa menyelesaikan masalah tadi yang saya ungkap. Padahal, itu benar-benar kasus seperti itu banyak terjadi di seluruh Indonesia," kata Eem dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa.

Berdasarkan hal tersebut, Eem berpandangan, RUU yang lebih mendesak untuk segera dibahas di DPR adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena RUU tersebut memiliki aturan yang dapat menyelesaikan masalah dalam kasus yang dicontohkannya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI-P Putra Nababan menilai, sistem informasi yang diatur dalam Pasal 55 RUU Ketahanan Keluarga akan menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Sebab, dalam Pasal 55 tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan memonitoring data keluarga dan mengakses informasi apapun yang mereka perlukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com