Kewenangan ini, menurut Putra, rentan disalahgunakan dan mudah terjadinya kebocoran data.
Tak hanya memonitor data, Putra mengatakan, Pasal 55 tersebut memberikan akses kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengumpulkan, mengelola hingga menyebarluaskan data keluarga.
Baca juga: Fraksi PDI-P: Sistem Informasi dalam RUU Ketahanan Keluarga Rentan Disalahgunakan
Aturan tersebut, menurut Putra, akan menyebabkan permasalahan privat keluarga dapat diketahui orang lain.
"Tidak hanya masalah utama keluarga tetapi data potensi keluarga dengan sangat terbuka direkam pemerintah. Bahkan, keluarga tahu saya lagi ada masalah sama istri," ujar Putra.
Berdasarkan hal tersebut, ia meminta, substansi dalam RUU Ketahanan Keluarga perlu diperdalam kembali oleh para pengusul.
Salah satu perbaikan itu adalah pasal-pasal terkait pelaku LGBT dan sadisme dan masokisme atau bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM) tidak diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
"UU ini tidak mengatur tentang LGBT dan lain lain. Saya kira nanti ada UU yang mengatur khusus tentang hal tersebut," kata Sodik dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa.
Sodik menegaskan, dasar penyusunan RUU Ketahanan Keluarga ini bukan berdasarkan agama tertentu, tetapi mengacu pada Pancasila dan UU terkait.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS sekaligus pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifah mengatakan, RUU Ketahanan bertujuan agar pemerintah dapat memberikan fasilitas bagi keluarga yang rentan memiliki masalah.
"Apakah itu mungkin ekonomi, pendidikan, narkoba, itu menjadi bagian yang menurut kami ini adalah hak masyarakat, hak-hak keluarga. Sehingga dengan rencana pembangunan ketahanan keluarga itu pemerintah ketika membuat kebijakan memperhatikan aspek keluarga," kata Ledia dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Pengusul: Substansi RUU Ketahanan Keluarga Berbeda dengan UU Perkawinan
Ledia juga mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga berbeda dengan UU yang lain seperti UU Perkawinan.
Ia menjelaskan, RUU tersebut membahas mengenai sistem keluarga sementara UU Perkawinan mengatur tentang individu dengan individu lain.
Berdasarkan dinamika yang terjadi dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya meminta, masukan yang disampaikan anggota Baleg dapat menjadi catatan bagi para pengusul.
Willy mengatakan, pengambilan keputusan atas RUU Ketahanan Keluarga akan digelar dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (18/11/2020).
"Besok kita pleno setelah raker jam 13.00, jam 17.00 kita rapat pleno pengambilan keputusan RUU Ketahanan Keluarga," kata Willy sambil menutup rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.