JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menyayangkan keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN memutuskan pernyataan Burhanuddin soal Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM berat, sebagai perbuatan melawan hukum. Pernyataan ini dilontarkan Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2020
“Tentu kita sangat menyayangkan hal ini (banding), meskipun dari segi formil perkara tentu hak hukum pihak yang berperkara. Tapi kemudian kenapa energi Jaksa Agung dihabiskan untuk melawan korban dalam hal ini,” ujar anggota tim hukum, Shaleh Al Ghifari, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Ajukan Banding, Keluarga Korban Kasus Semanggi Anggap Jaksa Agung Berupaya Menghindar
Ghifari mengatakan, gugatan yang diajukan keluarga korban tersebut sebagai upaya membantu mengoreksi tindakan pemerintah.
Sebab, pernyataan Burhanuddin dinilai akan menghambat upaya penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya kasus Tragedi Semanggi I dan II.
“Karena Bapak Presiden Jokowi, komitmen pemerintah, ada yang tidak sesuai dengan hal ini, lalu kita memberikan koreksi. Tapi kemudian koreksi kita dilawan terus, dibantah lagi,” tutur dia.
Baca juga: Jaksa Agung Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Ini Respons Penggugat
Selain itu, menurut Ghifari, alasan Jaksa Agung mengajukan banding hanya mengulang materi yang telah disampaikan dalam persidangan, misalnya dalam materi duplik.
Diketahui, Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Alasan Kejagung antara lain, pernyataan Jaksa Agung dinilai tidak termasuk perbuatan konkret penyelenggaraan negara, penggugat yang dinilai tidak memiliki kepentingan, hingga majelis hakim dinilai mengabaikan barang bukti.
Baca juga: Jaksa Agung Resmi Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
Atas alasan tersebut, Ghifari berpandangan, Jaksa Agung terkesan tidak mempertimbangkan kelanjutan upaya penuntasan kasus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan