Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sudah Dibahas, tetapi Belum Semuanya Disepakati

Kompas.com - 06/11/2020, 10:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dibahas lewat unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan kelompok buruh.

Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko menyampaikan, keempat RPP itu meliputi pelaksanaan ketenagakerjaan, pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), dan penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Kemarin itu selama 14 hari kita membahas 4 RPP," ujar Sukitman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Kesalahan Pengetikan hingga Upaya Perbaikan...

Dari empat RPP yang sudah melalui pembahasan, dua di antaranya belum menemukan titik kesepakatan.

Kedua RPP itu yakni pelaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan.

Adapun RPP Pelaksanaan Ketenegakerjaan mengatur empat muatan, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, serta waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI).

Pembahasan tiga dari empat muatan itu belum menemukan keputusan, yakni mengenai PKWT, alih daya, dan PHK.

 

Dengan demikian, secara keseluruhan, RPP ini masih menemui jalan buntu.

Sementara itu, pembahasan RPP Pengupahan tak menemukan kesepakatan setelah kelompok buruh keberatan terhadap rumusan dan formulasinya.

Sukitman mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal jalannya pembahasan RPP tersebut.

Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki

Ia berharap, pembahasan RPP ini tak melahirkan norma baru. Sebab, RPP ini merupakan aturan turunan ataupun amanah dari UU Cipta Kerja


"Artinya yang diatur UU Cipta Kerja dan beberapa hal yang general diatur di RPP, bukan mengatur norma baru yang sudah diatur di UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun RPP sebagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, TKA, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan RPP JKP.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata dia melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ada Kelalaian di UU Cipta Kerja, Formappi: Menteri Terkait Harusnya Mengundurkan Diri

Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," kata dia.

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com