Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II

Kompas.com - 05/11/2020, 14:29 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuntaskan Tragedi Semanggi I dan II melalui mekanisme pengadilan HAM.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung telah melawan hukum.

"Peran yang penting bukan Komnas HAM, namun Presiden. Dengan melihat putusan ini, untuk memerintahkan kembali Jaksa Agung agar menggunakan prosedur UU 26/2000 (tentang Pengadilan HAM) dan segera menuntaskan kasus ini," kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Adapun perbuatan yang dinyatakan melawan hukum adalah pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung

Anam menuturkan, putusan itu menegaskan bahwa peristiwa Semanggi I dan II termasuk kasus pelanggaran HAM berat.

Putusan itu juga dinilai sebagai refleksi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Anam mengatakan, mekanisme penuntasan kasus seharusnya lewat penegakan hukum.

"Harusnya jalan yang ditempuh adalah jalan UU 26 Tahun 2000, bukan jalan lain, termasuk jalan politik. Bagi penegak hukum, pegangannya adalah prosedur yang diatur dan sah secara hukum," ucap dia.

Lebih lanjut, Komnas HAM berharap Jaksa Agung melaksanakan putusan majelis hakim PTUN serta tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Menyangkal Putusan PTUN soal Kasus Tragedi Semanggi

Jaksa Agung pun diharapkan melakukan langkah penyelesaian kasus tersebut sesuai UU Pengadilan HAM.

"Kami berharap jaksa fokus pada prosedur yang ada di UU 26/2000 dan Presiden menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggran HAM berat," ungkap Anam.

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” demikian bunyi putusan dalam dokumen yang diunggah ke laman Mahkamah Agung, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com