JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menepis anggapan yang menyebut pekerjaan KPK kini hanya pada sektor pencegahan.
Nawawi mengatakan, KPK saat ini masih sama seperti KPK periode-periode sebelumnya yang tetap akan melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
"KPK tidak seperti yang banyak terlalu digemborkan bahwa seakan-akan kerja KPK tinggal kerja pencegahan, tidak demikian. KPK masih sama dengan KPK-KPK sebelumnya," kata Nawawi dalam acara Webinar Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang disiarkan akun YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pasangan Calon Kepala Daerah
Nawawi mengakui bahwa KPK saat ini mengedepankan upaya pencegahan ketimbang melakukan penindakan.
Menurut Nawawi, hal ini merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU revisi KPK yang menempatkan pencegahan pada poin pertama tugas KPK, sedangkan penindakan berada pada poin kelima.
Sementara itu, pada UU KPK sebelumnya yaitu UU 30 Tahun 2002, tugas penindakan ditempatkan pada poin pertama sedangkan tugas pencegahan ditaruh di poin kelima.
"Konsepsi yang kita baca di situ adalah, kita ke depankan dulu pencegahan, kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berati tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," ujar Nawawi.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Ia pun menegaskan, kinerja penindakan KPK tetap berlanjut dengan adanya 600 izin penydapan yang diajukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, KPK tidak menangguhkan proses hukum kepada para calon kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020.
"Komisi pemberantasan korupsi bahkan telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan pilkada ini," kata Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.