Salin Artikel

Pimpinan KPK Akui Kedepankan Pencegahan, Nawawi: Kalau Bisa Dicegah, Kenapa Ditangkap?

Nawawi mengatakan, KPK saat ini masih sama seperti KPK periode-periode sebelumnya yang tetap akan melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.

"KPK tidak seperti yang banyak terlalu digemborkan bahwa seakan-akan kerja KPK tinggal kerja pencegahan, tidak demikian. KPK masih sama dengan KPK-KPK sebelumnya," kata Nawawi dalam acara Webinar Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang disiarkan akun YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).

Nawawi mengakui bahwa KPK saat ini mengedepankan upaya pencegahan ketimbang melakukan penindakan.

Menurut Nawawi, hal ini merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU revisi KPK yang menempatkan pencegahan pada poin pertama tugas KPK, sedangkan penindakan berada pada poin kelima.

Sementara itu, pada UU KPK sebelumnya yaitu UU 30 Tahun 2002, tugas penindakan ditempatkan pada poin pertama sedangkan tugas pencegahan ditaruh di poin kelima.

"Konsepsi yang kita baca di situ adalah, kita ke depankan dulu pencegahan, kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berati tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," ujar Nawawi.

Ia pun menegaskan, kinerja penindakan KPK tetap berlanjut dengan adanya 600 izin penydapan yang diajukan kepada Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, KPK tidak menangguhkan proses hukum kepada para calon kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020.

"Komisi pemberantasan korupsi bahkan telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan pilkada ini," kata Nawawi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/13053111/pimpinan-kpk-akui-kedepankan-pencegahan-nawawi-kalau-bisa-dicegah-kenapa

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke