Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amphuri Catat Beberapa Kendala Saat Karantina Umrah Perdana, Apa Saja?

Kompas.com - 04/11/2020, 11:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pelaksanaan umrah perdana dari jemaah asal Indonesia menemukan berbagai kendala, terutama saat masa karantina tiga hari di hotel di Mekkah.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Anshary memberikan beberapa catatan kendala tersebut.

"Selama masa karantina, juga banyak hal yang menjadi catatan jemaah seperti seringnya makanan yang lambat diantar," kata Zaky melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Jika Jemaah Umrah Perdana Hasil Swab Test Positif, Karantina Lanjut 7 Hari

Selain itu, kata dia, menu yang diantar juga terkadang kurang atau tidak sesuai. Jemaah umrah asal Indonesia juga ada yang mengeluhkan susahnya membeli barang yang diperlukan dari luar hotel.

Ia menjelaskan, jemaah umrah perdana memang tidak diperbolehkan keluar kamar hotel selama masa karantina tiga hari.

Hal itu ia anggap sebagai suka duka selama karantina tiga hari ini.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa hingga kini semua jemaah umrah perdana asal Indonesia dalam keadaan sehat dan semangat.

"Walaupun kita menjalani ibadah tidak senyaman biasanya, tapi semoga Allah membalas dengan pahala yang lebih besar. Karena seyogyanya seperti dalam kaidah dan hadits bahwa pahala akan ditentukan dengan kesulitannya," kata dia.

Baca juga: Sebelum Kembali ke Indonesia, Jemaah Umrah Perdana Akan Jalani Swab Test?

Sebelumnya, para jemaah umrah asal Indonesia juga sudah melakukan swab test pada Selasa (3/11/2020) di hotel tempat karantina.

Namun, menurut kabar yang diterima Zaky dari Direktorat Bina (Dirbina) Umrah Haji Kementerian Agama, akan ada swab test sekali lagi sebelum jemaah umrah perdana kembali ke Indonesia.

"Hanya kapan, di mana, bagaimana mekanismenya dan siapa yang bayar swab-nya belum ada yang mengetahui di antara kami," tutur Zaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com