Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakornas FKUB, Wapres: Tokoh Agama merupakan Modal Mewujudkan Kerukunan Umat

Kompas.com - 03/11/2020, 16:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, para tokoh agama merupakan modal berharga bagi bangsa dalam mewujudkan kerukunan antarumat beragama. Sebab, menurut Ma'ruf, para tokoh agama memiliki tugas dan peran strategis dalam menguatkan kerukunan.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci dalam rapat koordinasi nasional Forum Keurkunan Umat Beragama (FKUB) 2020 secara virtual, Selasa (3/11/2020).

"Para tokoh agama ini merupakan modal yang berharga bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kerukunan umat beragama," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Rakornas FKUB 2020, Menag: Indonesia Model Terbaik dari Konsep Masyarakat Multikultural

Ma'ruf mengatakan, kekuatan strategis tokoh-tokoh agama itu dituangkan dalam kelembagaan FKUB.

Regulasinya berupa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ma'ruf mengatakan, dibentuknya FKUB tak lepas dari terjadinya konflik atau ketegangan antarumat beragama beberapa dekade lalu.

Baca juga: Mendagri Minta FKUB Sosialisasikan Protokol Covid-19

Konflik tersebut, kata dia, umumnya dipicu oleh pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, penodaan agama, perebutan aset ekonomi, kontestasi politik, dan lain sebagainya.

Sedangkan ketegangan atau konflik internal umat beragama, tutur Ma'ruf, umumnya dipicu oleh pemahaman agama menyimpang, yang dalam beberapa kasus telah melahirkan radikalisme atau ekstremisme keagamaan.

"Harapan besar kepada FKUB adalah memelihara dan merawat kerukunan beragama yang diwujudkan dalam tugasnya," kata Ma'ruf.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Wacana Pembentukan FKUB Tingkat Nasional

Adapun tugas-tugas tersebut antara lain melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, serta menampung aspirasi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan masyarakat.

Kemudian, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur.

Termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Setara Usul FKUB Tingkat Nasional Diisi Kalangan Independen

"Secara umum, FKUB telah berhasil melaksanakan peran yang baik dalam membangun kerukunan umat beragama, terutama dalam penyelesaian sengketa rumah ibadah, penyiaran agama, dan persoalan lain yang mengarah pada gangguan kerukunan umat beragama," ujar dia.

"Bahkan dalam beberapa kasus, FKUB juga memiliki peran strategis untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. FKUB menjadi sebuah wadah resolusi konflik yang efektif dan dipercaya oleh masyarakat," lanjut dia.

Adapun Rakornas FKUB Tahun 2020 dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh sejumlah menteri serta para pengurus FKUB tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com