Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja akibat Proses Pembentukan yang Dipaksakan

Kompas.com - 03/11/2020, 14:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut ada sejumlah kesalahan perumusan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja merupakan akibat dari pembentukan undang-undang yang dipaksakan dan tidak transparan.

"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," kata Fajri, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Istana Bungkam soal Dugaan Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Fajri menuturkan, kesalahan perumusan itu ditemukan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang mencantumkan rujukan Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat.

Kemudian, Pasal 175 Ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).

Fajri mengatakan, kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," ujar Fajri.

Baca juga: Ada Kesalahan Ketik Fatal, Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan

Menurut Fajri, Presiden Joko Widodo dapat menerbitakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja.

Kendati demikitan, langkah itu tetap tidak memberikan jalan keluar atas kerusakan yang telah terjadi akibat proses legislasi yang buruk.

PSHK pun menyampaikan tiga desakan atas temuan tersebut. Pertama, Pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

PSHK mendesak agar pemerintah fokus lebih dahulu untuk memperbaiki proses pembentukan perundang-undangan agar praktik bermasalah tidak kembali terulang.

Baca juga: Pekerja Tidak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

Kedua, Pemerintah dan DPR mengevaluasi proses legislasi secara menyeluruh agar kesalahan-kesalahan yang terjadi tidak terulang.

Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi total atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU tersebut tidak mengikat secara hukum dalam hal permohonan uji formil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com