JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut ada sejumlah kesalahan perumusan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja merupakan akibat dari pembentukan undang-undang yang dipaksakan dan tidak transparan.
"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," kata Fajri, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Fajri menuturkan, kesalahan perumusan itu ditemukan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang mencantumkan rujukan Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat.
Kemudian, Pasal 175 Ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).
Fajri mengatakan, kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," ujar Fajri.
Menurut Fajri, Presiden Joko Widodo dapat menerbitakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja.
Kendati demikitan, langkah itu tetap tidak memberikan jalan keluar atas kerusakan yang telah terjadi akibat proses legislasi yang buruk.
PSHK pun menyampaikan tiga desakan atas temuan tersebut. Pertama, Pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
PSHK mendesak agar pemerintah fokus lebih dahulu untuk memperbaiki proses pembentukan perundang-undangan agar praktik bermasalah tidak kembali terulang.
Kedua, Pemerintah dan DPR mengevaluasi proses legislasi secara menyeluruh agar kesalahan-kesalahan yang terjadi tidak terulang.
Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi total atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU tersebut tidak mengikat secara hukum dalam hal permohonan uji formil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/14144711/pshk-kesalahan-perumusan-di-uu-cipta-kerja-akibat-proses-pembentukan-yang