Salin Artikel

PSHK: Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja akibat Proses Pembentukan yang Dipaksakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut ada sejumlah kesalahan perumusan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja merupakan akibat dari pembentukan undang-undang yang dipaksakan dan tidak transparan.

"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," kata Fajri, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Fajri menuturkan, kesalahan perumusan itu ditemukan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang mencantumkan rujukan Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat.

Kemudian, Pasal 175 Ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).

Fajri mengatakan, kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," ujar Fajri.

Menurut Fajri, Presiden Joko Widodo dapat menerbitakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja.

Kendati demikitan, langkah itu tetap tidak memberikan jalan keluar atas kerusakan yang telah terjadi akibat proses legislasi yang buruk.

PSHK pun menyampaikan tiga desakan atas temuan tersebut. Pertama, Pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

PSHK mendesak agar pemerintah fokus lebih dahulu untuk memperbaiki proses pembentukan perundang-undangan agar praktik bermasalah tidak kembali terulang.

Kedua, Pemerintah dan DPR mengevaluasi proses legislasi secara menyeluruh agar kesalahan-kesalahan yang terjadi tidak terulang.

Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi total atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU tersebut tidak mengikat secara hukum dalam hal permohonan uji formil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/14144711/pshk-kesalahan-perumusan-di-uu-cipta-kerja-akibat-proses-pembentukan-yang

Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke