Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong UU Cipta Kerja Digugat Ke MK, Komisi X Minta Pegiat Pendidikan Percaya pada Hakim Konstitusi

Kompas.com - 03/11/2020, 14:12 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pegiat pendidikan yang akan melakukan judicial review atau uji materi terkait pasal pendidikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja percaya pada hakim Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saya berharap (pegiat pendidikan) memberikan ruang dalam hal ini kepada hakim konstitusi untuk menelaah terkait dengan adanya paragraf 12 pasal 65 itu,” ujar Syaiful Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Adapun, Pasal yang menuai protes dari pegiat pendidikan yakni Pasal 65. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini".

Baca juga: UU Cipta Kerja, Komisi X Persilakan Pegiat Pendidikan Gugat ke MK

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Huda mengatakan, regulasi atau undang-undang terkait pendidikan dalam perjalannya juga pernah melakukan pengujian materi dan mendapatkan kepastian hukumnya.

“Sudah pernah ada substansi yang hampir mirip, sudah pernah ada preseden hukumnya,” kata Huda.

Oleh karena itu, ia berharap pegiat pendidikan memberikan ruang dan mempercayakan uji materi tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Atur Perizinan untuk Sektor Pendidikan, Ini Paparannya

Kendati demikian, Huda mempersilakan pegiat pendidikan yang merasa keberatan adanya pasal pendidikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.

"Karena undang-undang ini sudah resmi berlaku, saya atas nama Komisi X menyarankan (pegiat pendidikan) untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ucap Huda

"Artinya, semua stakeholder pendidikan yang keberatan kita mendorong untuk mengambil itu," lanjut dia.

Meskipun sudah mendapatkan protes dari berbagai elemen pendidikan, Huda mengatakan dirinya sudah menduga pasal pendidikan tetap muncul.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Ketua Komisi X: Wajah Pendidikan Belum Berubah

Sebab, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam Undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.

"Karena sejak paripurna sudah muncul pasal itu, artinya memang itu tetap pasti ada, karena enggak mungkin terkoreksi," ucap politisi PKB ini.

"Nah karena itu, sekali lagi, bagi semua pihak stakeholder pendidikan, seluruh elemen pendidikan, yang masih menolak atau keberatan dengan masih adanya pasal 65 paragraf 12 silakan ajukan JR," tutur dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com