JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pegiat pendidikan yang akan melakukan judicial review atau uji materi terkait pasal pendidikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja percaya pada hakim Mahkamah Konstitusi.
“Tentu saya berharap (pegiat pendidikan) memberikan ruang dalam hal ini kepada hakim konstitusi untuk menelaah terkait dengan adanya paragraf 12 pasal 65 itu,” ujar Syaiful Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Adapun, Pasal yang menuai protes dari pegiat pendidikan yakni Pasal 65. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini".
Baca juga: UU Cipta Kerja, Komisi X Persilakan Pegiat Pendidikan Gugat ke MK
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Huda mengatakan, regulasi atau undang-undang terkait pendidikan dalam perjalannya juga pernah melakukan pengujian materi dan mendapatkan kepastian hukumnya.
“Sudah pernah ada substansi yang hampir mirip, sudah pernah ada preseden hukumnya,” kata Huda.
Oleh karena itu, ia berharap pegiat pendidikan memberikan ruang dan mempercayakan uji materi tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Atur Perizinan untuk Sektor Pendidikan, Ini Paparannya
Kendati demikian, Huda mempersilakan pegiat pendidikan yang merasa keberatan adanya pasal pendidikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.
"Karena undang-undang ini sudah resmi berlaku, saya atas nama Komisi X menyarankan (pegiat pendidikan) untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ucap Huda
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan