JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020), sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Diketahui bahwa pernyataan Gus Nur yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) diucapkan dalam video wawancara dengan Refly Harun.
Video itu kemudian diunggah ke akun YouTube milik Refly.
Refly menuturkan, pembuatan video wawancara berawal dari ajakan Gus Nur sendiri dan sebagai bentuk kolaborasi antarsesama Youtuber.
Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Motif Gus Nur Menurut Polisi
“Saya ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” kata Refly di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
“Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500.000 lebih. Saya juga 600.000, jadi dalam dunia per-Youtube-an biasa itu colab dan terjadilah interview itu," ungkapnya.
Refly menuturkan, ia dan Gus Nur tidak hanya membicarakan soal NU dalam wawancara tersebut, melainkan juga membahas banyak topik lain.
Baca juga: Polisi Periksa Anak Gus Nur sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian
Ia pun memastikan tidak memancing pernyataan Gus Nur hingga terjerat kasus.
“Gak ada yang salah, salahnya di mana. Karena ketika orang lain yang nanya ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya mancing itu adalah dia terjebak, itu mancing,” ujar dia.
“Tapi kalau dia akan menjawab hal yang sama, coba lihat lagi rekamannya," sambung Refly.
Refly meminta agar semua pihak menghargai azas praduga tak bersalah dan menunggu proses persidangan kasus tersebut.
Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Baca juga: PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur, Sebut Sudah Berulang Kali Bikin Marah Warga NU
Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.