Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Ingatkan Sanksi bagi Petugas yang Perlambat Layanan Adminduk

Kompas.com - 28/10/2020, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta petugas Dukcapil untuk selalu memudahkan masyarakat dalam melayani administrasi kependudukan (adminduk).

Ia mengingatkan agar petugas tak memperlambat pelayanan. Petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan, kata Zudan, bakal dikenai sanksi.

"Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp 10 juta," kata Zudan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (27/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tetap Buka Layanan Kependudukan di Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Namun demikian, menurut Zudan, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil bukanlah yang dijatuhkan oleh negara, melainkan sanksi dari masyarakat.

"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujarnya.

Zudan pun menyinggung peristiwa yang dialami seorang ibu asal Surabaya bernama Yaidah, yang mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya.

Menurut Zudan, semestinya urusan Yaidah bisa selesai di kantor kelurahan setempat. Tetapi, karena ada kesalahan komunikasi, Yaidah sampai harus mengurus ke kantor Kemendagri.

Peristiwa ini, kata dia, seakan menjadi hukuman bagi Dukcapil. Sebab, kini birokrasi menjadi terkesan buruk sekali.

"Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil kabupaten/kota terkena dampaknya," ucap Zudan.

Baca juga: Warga Surabaya Urus Akta Kematian sampai ke Kemendagri, Dirjen Dukcapil: Terkesan Birokrasi Buruk Sekali

Berkaca dari hal ini, Zudan mengingatkan Dukcapil untuk berbenah.

Jika ada petugas layanan terdepan yang tidak tahu tentang persoalan yang dikeluhkan masyarakat, petugas diminta mengatakan tidak tahu menggunakan bahasa yang baik dan sopan.

Bersamaan dengan itu, petugas juga diminta menanyakan solusi atas keluhan warga ke atasan. Jika atasan juga tidak paham, dapat berkonsultasi ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten setempat.

"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri, Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," ujar Zudan.

Baca juga: Dukcapil Sebut Perekaman E-KTP Alami Pasang Surut Selama Pandemi

Sementara, kepada masyarakat, Zudan menyarankan agar bertanya dulu lewat layanan WhatsApp atau berkonsultasi langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Meski begitu, Zudan tak menyalahkan siapa pun atas peristiwa yang dialami Yaidah ini. Namun, ia mewanti-wanti agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com