Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Halaman UU Cipta Kerja yang Bertambah dan Pasal yang Berubah...

Kompas.com - 23/10/2020, 16:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo terus mengalami perubahan. Tak hanya jumlah halaman yang bertambah, pasal di dalam UU yang telah disahkan sejak 5 Oktober itu juga diduga turut mengalami perubahan.

Berdasarkan naskah terbaru yang beredar, ada 1.187 halaman yang terdapat di dalam UU tersebut. Naskah itu diperoleh dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyidin Junaidi, yang sebelumnya dibagikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Buruh Tuntut Presiden Segera Rilis Perppu

Padahal, bila merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebelumnya pada 13 Oktober, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden memiliki ketebalan 812 halaman. Terdiri atas 488 halaman isi rancangan undang-undang dan sisanya merupakan halaman penjelasan.

Naskah tersebut merupakan draf final setelah sebelumnya sempat beredar draf lain setebal 1.035 halaman. Diterangkan, penyusutan halaman terjadi akibat perubahan format penyimpanan dari format A4 menjadi Legal Paper.

Perbedaan format

Pratikno pun angkat suara soal perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan DPR kepada Presiden, dengan naskah yang diserahkan Istana kepada MUI dan Muhammadiyah.

Ia memastikan bahwa substansi keduanya sama. Meski memiliki jumlah halaman yang berbeda.

Perbedaan halaman yang cukup signifikan, sebut Pratikno, terjadi karena adanya perbedaan format yang digunakan.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Buruh Sebut Penghapusan Pasal Menunjukkan UU Cipta Kerja Belum Final

Menurut dia, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg agar siap diundangkan.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, tidak masuk akal bila perubahan format seperti font dan margin tulisan yang dilakukan, dapat mengakibatkan perubahan halaman yang cukup signifikan.

Ia pun mencurigai bahwa terdapat perubahan substansi di dalam UU yang dinilai memuat pasal-pasal kontroversial oleh sebagian kalangan itu.

Feri menambahkan, pemerintah tidak berhak untuk mengotak-atik draf yang telah disetujui DPR dan diserahkan ke pemerintah. Oleh karena itu, ia mendesak agar Presiden dapat membuka kepada publik naskah yang telah diterima.

Baca juga: Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan

“Hanya sekedar ditandatangani Presiden, Presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama. Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama,” kata Feri saat dihubungi.

Ihwal desakan agar Presiden membuka draf, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, UU Cipta Kerja akan dipublikasikan melalui saluran resmi pemerintah dan dapat diakses publik setelah ditandatangani Presiden Jokowi.

Para demonstran menduduki depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (21/10/2020). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Para demonstran menduduki depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (21/10/2020).

Halaman:


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com