Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Masduki Sebut UU Cipta Kerja Jamin Sertifikasi Halal untuk UMKM Tanpa Biaya

Kompas.com - 20/10/2020, 13:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya.

Sebab, selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal.

Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal.

Baca juga: Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Perkuat Pelaku UMKM

"Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya aksesnya, akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat serifikasi halal," kata Teten dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).

"Tapi melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal UMKM tanpa biaya atau gratis," tutur dia.

Teten mengatakan, sertifikasi halal ini dibutuhkan karena mampu meningkatkan omzet pelaku usaha.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, omzet pelaku usaha naik rata-rata 8,53 persen ketika sudah mendapatkan sertifikasi halal.

"Jadi sertifikat halal ini dibutuhkan. Tidak hanya memfasilitasi sertifikat halal, penting juga pemberian edukasi dan manajemen produk halal maupun pendaftarannya," kata dia.

Baca juga: Menkop Teten: Biaya Jadi Tantangan UMKM Mengakses Sertifikasi Halal

Teten mengatakan, sertifikasi halal bagi para UMKM ini diperlukan karena produk makanan halal Indonesia belum masuk ke peringkat 10 besar dunia, berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy 2019-2020.

Padahal, Indonesia sudah menempati peringkat 4 untuk industri pariwisata halal, peringkat 3 untuk fashion muslim, dan peringkat 5 keuangan syariah.

"Ini (sertifikasi halal) disambut oleh para pelaku usaha kecil dan mikro karena 60 persen dari mereka ada di sektor makanan dan minuman," ucap Teten.

Khusus industri halal sendiri, kata Teten, telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada 2018, nilainya sekitar 2,2 triliun dollar AS dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Pertimbangkan Sikapnya soal Andil dalam Sertifikasi Halal

Oleh karena itu, menurut Teten sangat penting percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal dilakukan dengan cara berkolaborasi.

Ia juga berharap melalui peluncuran program pelatihan digital pemasaran dan manajemen produk halal dapat memperkuat UMKM di Tanah Air. Termasuk, peningkatan literasi UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.

"Saya berharap kolaborasi antara kementerian/lembaga terus berlanjut selain untuk mempermudah akses UMKM terhadap sertifikasi halal, kita juga perlu memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan konsumsi produk-produk UMKM dengan market hampir 300 juta orang," kata Teten.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com