Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Pertimbangkan Sikapnya soal Andil dalam Sertifikasi Halal

Kompas.com - 06/10/2020, 17:58 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan sikap yang akan diambil soal andil dalam proses pemberian sertifikasi halal pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Lukman, hal itu dilakukan karena UU Cipta Kerja tersebut telah menghilangkan subtansi halal dalam proses pemberian sertifikasi.

"Kami sedang membahas, seperti apa sikap Majelis Ulama Indonesia ketika subtansi halalnya malah jadi kabur atau malah hilang," kata Lukman kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Lukman mengatakan, MUI akan mengambil sikap apakah masih akan terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Baca juga: Soal Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja, MUI: Substansi Halalnya Jadi Ambyar

Sebab, menurut dia, jika subtansi halal hilang terlalu berisiko bagi MUI untuk ikut andil dalam proses pemberian sertifikasi halal.

"Karena kan ada hal-hal yang sifatnya subtansi malah kabur. Karena kalau sudah ambyar begini kita juga berisiko," ujar dia.

Lukman mengatakan, hilangnya subtansi halal terlihat dari beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja, salah satunya pasal mengenai mengenai auditor halal.

Menurut dia, UU Cipta Kerja menghilangkan ketentuan adanya sertifikasi auditor halal dari MUI yang tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonomi Indonesia Dinilai Diserahkan ke Sistem Liberal Kapitalis

Adapun, perubahan regulasi dalam Pasal 10 UU Jaminan Produk Halal diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Cipta Kerja.

"Auditor itu adalah saksi daripada ulama. Saksi daripada ulama, maka dia harus disetujui oleh ulama," ujarnya.

Sementara itu, ia juga mempermasalahkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dibuat melalui perguruan tinggi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Perpolitikan Kita Dikuasai Oligarki

Menurut dia, tidak semua perusahaan dan perguruan tinggi mengerti dengan baik mengenai syariat terkait produk halal.

Serta, adanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperbolehkan menyatakan diri menjual produk halal.

"Ini yang kemudian menjadi kabur. sehingga sertifikasi halal itu melulu hanya berupa lembaran kertas yang tidak punya kekuatan hukum. Dalam konteks hukum Islam," ucap dia.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Nasional
Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Nasional
Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Nasional
8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

Nasional
Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com