JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja pemerintah telah memberi keberpihakan yang besar terhadap para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).
"Rancangan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata dia.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf dan Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja...
Ma'ruf mengatakan, pengembangan UMKM juga merupakan salah satu fokus yang dilakukan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Sebab, kata dia, UMKM juga merupakan bagian dari rantai nilai industri halal global.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta menfasilitasi UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat UMKM di Tanah Air.
Baca juga: Menurut Wapres, Hanya 13 Persen UMKM Sudah Manfaatkan Teknologi Digital
Dalam UU tersebut, kata dia, pemerintah memberi keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada para pelaku UMKM.
"Untuk mendukung penguatan UMKM pemerintah memberi keberpihakan dan perlindungan, pemberdayaan dalam UU Cipta Kerja," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, UMKM dan koperasi mendapatkan beberapa manfaat.
Antara lain, kemudahan bagi usaha menengah yang bermitra kepada UMKM, insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan serta pemberdayaan UMKM.
Baca juga: Aliansi: UU Cipta Kerja Tak Menjawab Masalah Perlindungan Buruh Perempuan
Kemudian, prioritas produk dan jasa dalam pengadaan program pemerintah, dan kemitraan UMK untuk fasilitas publik serta kemudahan mendirikan koperasi berbasis syariah yang dapat didirikan minimum 9 orang.
"Komitmen pemerintah (penguatan UMKM) juga diwujudkan dalam penyederhanaan percepatan proses perizinan, biaya sertifikasi halal UMKM yang dibiayai pemerintah, produk-produk tertentu yang ditentukan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJH)," kata dia.
Melalui UU Cipta Kerja pula, kata dia, kemudahan melalui penetapan kehalalan produk dapat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi dan Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.
Termasuk, perluasan lembaga pemeriksa halal yang dilakukan dengan melibatkan organisasi masyarakat perguruan tinggi dan perguruan tinggi di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam.
Baca juga: MUI Sebut Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KASBI: Presiden Tak Perlu Gengsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.