JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengabulkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar DPR tidak lagi seenaknya dalam menyusun undang-undang.
Salah satu pemohon uji formil UU KPK, Ismid Hadad menilai, pemerintah dan DPR akhir-akhir ini semakin seenaknya dengan terburu-buru dan mengabaikan aspirasi publik dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
"Kenapa proses ini penting sekali diuji kembali dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi? Karena para pembuat, penyusun, dan pembentuk UU yaitu DPR bersama dengan pemerintah, sekarang ini melakukan proses pembuatan undang-undang itu dengan cara-cara yang semakin seenaknya sendiri," kata Ismid dalam acara dalam acara diskusi bertajuk “Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK", Sabtu (17/10/2020).
"Saya bilang sih bahkan dengan cara-cara yang sembrono, ugal-ugalan, terburu-buru, dan sama sekali tidak peduli kepada suara rakyat," kata Ismid.
Baca juga: Minta MK Kabulkan Uji Formil UU KPK, Laode: Dengarkan Kata Hati, Dahulukan Keadilan
Setelah sukses mengesahkan revisi UU KPK yang dibahas secara kilat dan senyap pada September 2019, DPR telah menggolkan beberapa UU yang dibahas secara kilat dan senyap pula.
Sebut saja revisi UU Mineral dan Batubara, revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja yang akhirnya menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah.
Menurut Ismid, sikap seenaknya tersebut tidak lepas dari catatan sejarah yang menunjukkan MK belum pernah mengabulkan gugatan uji formil.
"Karena itulah membuat DPR makin merasa sangat arogan sekali melakukan proses yang cacat hukum itu. Karena punya anggapan 'Ah toh Mahkamah Konsitusi tidak berbuat apa-apa pada proses yang keliru'," ujar Ismid.
Ismid pun berharap MK dapat menegakkan marwahnya dengan mengabulkan gugatan uji formil UU yang proses penyusunannya bermasalah, termasuk UU KPK.
"Kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar dihentikan kesan dan citra dari Mahkamah Konstitusi diperlakukan hanya sekadar sebagai cuci piring yang kotor yang dilakukan oleh para anggota DPR dan juga dibernakan oleh pemerintah untuk produk UU yang hasilnya jorok dan merugikan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Tenggat Waktu 45 Hari Ajukan Uji Formil UU di MK Dinilai Cukup
Sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
Dalam petitum gugatannya, Agus dkk meminta agar MK menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.