Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Kompas.com - 14/10/2020, 09:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari mengatakan, dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi tak berpengaruh pada sifat putusan MK yang final dan mengikat.

Taufik mengatakan, Pasal 59 Ayat (2) dihapus karena menindaklanjuti putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.

"Berdasarkan putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang mengajukan (permohonan) itu adalah Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat sebelum mereka jadi hakim MK, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan saya (Taufik Basari) pengacaranya bersama Febri Diansyah, Veri Juandi dan Donald Fariz," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Revisi UU MK Hapus Ketentuan Tindak Lanjut Putusan, Begini Kata Pakar Hukum

Adapun Pasal 59 Ayat (2) tercantum dalam UU MK sebelum revisi atau UU Nomor 8 Tahun 2011.

Pasal tersebut berbunyi: "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Penghapusan ayat ini menjadi kontroversi di masyarakat usai penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sebab, narasi yang beredar adalah putusan MK bisa tidak ditindaklanjuti DPR dan pemerintah.

Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK hasil revisi atau UU Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Baca juga: MK: Tak Perlu Ciptakan Narasi yang Bersifat Asumtif

Taufik mengatakan, ada kalimat "Jika diperlukan" dalam Pasal 59 Ayat 2 yang menjadi argumentasi para pemohon.

Sebab, putusan MK dalam pertimbangan hukum bersifat final dan mengikat sehingga sudah wajib untuk ditindaklanjuti.

"Jadi tidak perlu lagi ada pengaturan pasal yang mengatakan harus mengikuti, karena tanpa pasal itu pun juga pasti wajib ditindak lanjuti," ujar Taufik.

"Akhirnya dihapus pasalnya oleh MK tetapi kita yang mengajukan itu tadi," kata dia.

Baca juga: MK Pastikan Putusannya Tetap Wajib Ditindaklanjuti Presiden dan DPR

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, secara keseluruhan revisi UU MK yang dilakukan di Komisi III DPR bersama pemerintah merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

"Jadi enggak ada hal baru diluar tindak lanjut putusan MK, termasuk usia, usia calon hakim konstitusi, soal usia panitera, itu senua rujukannya putusan MK di revisi UU MK itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com