Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Tugas Kepolisian Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah

Kompas.com - 12/10/2020, 22:48 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, surat telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 untuk melakukan patroli siber dan menindak para penyebar berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, merupakan pelanggaran atas UUD 1945.

"Kemudian pada poin enam Kapolri memerintahkan 'lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah'," kata Isnur kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

"Tindakan Kepolisian ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah," tutur dia.

Baca juga: Anggap Ada Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Kapolda: Jangan Gara-gara Itu Jadi Tersangka

 

Isnur mengatakan, instruksi Kapolri dalam surat telegram Kapolri itu juga merupakan pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja.

Ia pun meminta aparat Kepolisian, tidak menangani penolakan masyarakat terkait UU Cipta Kerja dengan kekerasan.

"Semua struktur Polri dan media sosialnya, untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan, membela omnibus law. Polisi alat negara bukan alat pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal UU Cipta Kerja Dinilai Tak Jawab Persoalan

 

Adapun pihak Polri menyampaikan, perintah kepada jajaran Kepolisian RI untuk melakukan patroli siber melalui Surat Telegram Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertujuan mencegah penyebaran berita hoaks terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Telegram tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Kini polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Baca juga: Setelah Mogok Nasional, KSPI dan 32 Federasi Bakal Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com