JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengenai omnibus law Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore, tak menjawab hal-hal yang dipersoalkan publik.
Pernyataan Jokowi itu dinilai hanya retorika, lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf UU Cipta Kerja yang final dan disahkan.
Dengan begitu, publik tak bisa memastikan apakah yang disampaikan Jokowi hanya klaim semata atau bukan.
"(Pernyataan Jokowi) tidak menjawab persoalan, karena tidak mengacu pada satu hal yang sifatnya resmi dan formal," kata Enny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Perkuat Sentralisasi Kekuasaan Presiden
"Saya bisa menjawab apakah itu klaim atau tidak ketika publik disuguhkan draf resmi," tuturnya.
Enny mengatakan, UU Cipta Kerja ditentang banyak pihak karena sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai merugikan pekerja.
Penilaian itu muncul pasca publik membaca draf UU Cipta Kerja yang beredar, yang kemudian oleh DPR disebut belum final.
Oleh karenanya, kata Enny, jika Presiden hendak membantah, seharusnya publik diberikan akses seluas-luasnya terhadap draf undang-undang yang final.
Jika tidak, narasi-narasi seperti kemudahan perusahaan melakukan PHK, meluasnya outsourcing dan lainnya, akan terus berkembang.
"Kalau memang dibantah lalu sekarang yang akan bisa diakses publik secara benar-benar resmi dari pemerintah itu yang mana drafnya? Itu aja dulu dijawab, karena sampai hari ini kalau kita tanya ke Baleg atau Bamus DPR itu mereka masih merapikan," ujar Enny.
Enny pun mempertanyakan bagaimana bisa sebuah undang-undang disahkan tetapi rumusannya belum final. Menurut dia, hal ini menjadi retorika para pemangku kepentingan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tambah Kewajiban Pengusaha?
"Bagaimana mungkin undang-undang disahkan kok itu rumusannya belum final, itu lebih ajaib lagi. Jadi ini permainan retorika kata-kata menurut saya," kata dia.
Enny menambahkan, masifnya penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja menjadi bukti adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR.
Sebab, pemerintah dan DPR kerap kali mengklaim suatu undang-undang dibuat demi tujuan penguatan kebaikan, namun nyatanya sebaliknya. Hal ini, kata Enny, belum lama terjadi pada revisi UU KPK.
"Publik ini kan sudah berkali-kali dibohongi," ujar Enny.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.