JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja cacat formil.
Sebab, menurut Asfina, banyak UU yang dilanggar dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.
"Tidak berlebihan kiranya kalau kita mengatakan undang-undang ini (Cipta Kerja) cacat formil karena ada berbagai kecacatan dan berbagai pelanggaran dalam penyusunan atau formil pembentukan perundang-undangan," kata Asfina dalam webinar bertajuk 'UU Cipta Kerja Cacat Prosedur?', Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Membandingkan Hoaks yang Dibantah Jokowi dengan Isi UU Cipta Kerja
Asfina pun menungkap beberapa contoh pelanggaran UU dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.
"Kita tahu, kemarin itu pembahasan undang-undang omnibus law dibentuk, dibahas dalam panja (panitia kerja). Panjanya dibuat sebelum menuntaskan daftar isian masalah," ujar dia.
"Pasal 51 ayat 1 tata tertib DPR mengatakan, panja dibentuk setelah rapat kerja membahas seluruh materi RUU sesuai DIM setiap fraksi," lanjut dia.
Kemudian, kata Asfina, UU Cipta Kerja juga dibuat tanpa kajian akademis. Maksud dia, UU dibuat terlebih dahulu, kemudian baru disusul pembuatan kajian akademis.
Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa naskah akademis harus terlebih dahulu dibuat.
Baca juga: Tuntutan Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi...
"Karena hal-hal yang menyangkut keberlakuan filosofis, sosiologis dan lain-lain, kemudian, melihat peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dalam daftar akademis kan itu isinya," ungkap dia.
Asfina juga menyayangkan DPR membahas UU Cipta Kerja saat masa reses, di mana masa reses harusnya menjadi waktu mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Terlebih, kala itu DPR juga telah berjanji tidak akan melakukan pembahasan UU Cipta Kerja di masa reses.
"Sudah terang benderang mereka tidak Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," ucap dia.
Baca juga: KSPI: Polemik UU Cipta Kerja Akan Selesai jika Draf Final Dipublikasikan
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Melihat hal itu, aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.