Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penanganan Covid-19

Kompas.com - 08/10/2020, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 yang dimohonkan sejumlah pihak.

Hal ini disampaikan pemerintah melalui keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang virtual pengujian UU 2/2020 yang digelar MK, Kamis (8/10/2020).

"(Meminta Majelis Hakim MK) menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata Sri Mulyani dipantau melalui siaran langsung YouTube MK RI, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: MK Pastikan Netral dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

Melalui keterangan yang disampaikan Sri Mulyani, pemerintah juga meminta Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon pengujian UU 2/2020 tak memenuhi syarat untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tak merugikan hak konstitusional pemohon.

Sebaliknya, keberadaan UU tersebut diklaim pemerintah sebagai upaya untuk memenuhi hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Gugatan atas Perppu Covid-19: Legitimasi Utang Luar Negeri hingga Celah Korupsi

"Pemerintah berpendapat bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, UU 2/2020 diterbitkan untuk memberi perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat terancam pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, sosial maupun ekonominya.

Atas terbitnya UU itu, pemerintah mengklaim telah terjadi sejumlah perbaikan pada kondisi ekonomi negara di kuartal kedua.

Beberapa perbaikan itu misalnya, perdagangan internasional yang mendorong kinerja perpajakan dan konsumsi masyarakat yang mengalami rebound meskipun masih lemah.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton: Perppu Covid-19 Sabotase Konstitusi

Kemudian, degup ekonomi pada bidang konstruksi dinilai mulai naik, produksi dalam negeri mulai tumbuh bahkan indikator dari sektor manufaktur juga makin meningkat, hingga aktivitas ekspor-impor yang menunjukkan tren membaik.

Atas alasan-alasan tersebut, pemerintah menilai bahwa UU 2/2020 merupakan regulasi yang penting.

"Kita melihat langkah-langkah perbaikan akan mulai terjadi di kuartal ketiga dan momentum ini akan terus dijaga. Ini adalah salah satunya karena instrumen Undang-undang 2/2020," kata Sri Mulyani.

Untuk itu, kepada Majelis Hakim MK, pemerintah meminta agar seluruh permohonan pemohon atas pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan ditolak.

Baca juga: Perppu Covid-19 Digugat, MK Minta Penggugat Bandingkan dengan Negara Lain

Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.

Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com