Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Ada yang Tak Mau Dipublikasikan

Kompas.com - 07/10/2020, 14:36 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebenarnya lebih dari 18 orang.

Sebab, ada anggota dewan yang tidak mau mempublikasikan statusnya setelah diketahui positif Covid-19.

Baca juga: 18 Anggota Dewan Positif Covid-19, Satpol PP DKI Bakal Cek soal Penutupan Gedung DPR

"Ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah di swab. Tapi tidak mau diinformasikan, ada beberapa," kata Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Jadi ini yang disebut 18 (anggota) dan 40 dengan seluruh TA, SA, dan pegawai dan cleaning service ini adalah jumlah yang bisa kita tracing secara terbuka," tutur dia.

Menurut Indra, anggota yang tak mau mempublikasikan statusnya itu berasal dari dua fraksi. Namun, ia tak mau menyebutkan nama fraksinya.

"Ada dua fraksi yang tidak mau melaporkan, jadi kita tulis nol. Enggak boleh diumumkan (fraksi mana)," kata Indra.

Baca juga: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Pun Buru-buru Disahkan

Ia mengatakan saat ini 18 anggota dewan yang positif Covid-19 masih melakukan karantina mandiri. Menurutnya, tidak ada yang mesti dirawat di rumah sakit.

Indra mengaku tidak tahu klaster penularan yang menyebabkan 18 anggota dinyatakan positif Covid-19.

"Klasternya tidak bisa diketahui, karena kegiatan-kegiatan itu misalnya, seperti ASN atau PNS kita keluarganya semuanya terkena, kita enggak tahu apakah kegiatan dari keluarganya atau apakah yang bersangkutan misalnya sedang melakukan pendidikan," ujar Indra.

Pada Selasa (6/10/2020), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Baca juga: PN Jakpus Tutup karena Pegawainya Positif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Azis mengatakan hal itu yang menjadi alasan DPR mempercepat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan pada Senin (5/10/2020). Padahal, Rapat Paripurna semula dijadwalkan pada Kamis (8/10/2020).

Agenda paripurna penutupan masa sidang itu diikuti agenda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Ini makanya resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dikutip dari tayangan Kompas TV.

"(Ada) 18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com