Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 17:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Huda mengaku, kecewa atas keputusan Baleg DPR dan pemerintah tetap memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Huda juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait satu pasal mengenai pendidikan yang dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk, belum dapat penjelasan," ujarnya.

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengaku, kaget dan kecewa masih terdapat pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Dede, Komisi X bersama Baleg dan pemerintah sudah menyepakati untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja.

"Saya baru tadi dikasih tahu kawan-kawan media juga dan setelah saya baca (draf UU Ciptaker) memang, saya kaget. Kesepakatan Baleg dengan Kemendikbud dan Komisi 10 sepakat untuk mengeluarkan (dari RUU Cipta Kerja)," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Dede, sektor pendidikan tidak ada kaitannya dengan dunia investasi.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ada di RUU Cipta Kerja, Tamansiswa Siap Gugat ke MK

Sektor pendidikan, kata Dede, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Artinya, tidak bisa dikomersialisasi, jadi harus ada peran pemerintah di situ. Nah kalau dimasukan dalam pelayanan perizinan sifatnya investasi, ini saya khawatir akan terjadi komersialisasi pendidikan," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com