Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Dinilai Mendesak untuk Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Inovasi Pilkada

Kompas.com - 03/10/2020, 12:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Titi mengatakan, penerbitan perppu merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang ngogot menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Perppu itu segeralah diberikan dan sebaiknya tidak ditunda. Jadi kalau ingin kecebur, kecebur sekalian," kata Titi dalam diksusi bertajuk "Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?" yang disiarkan melalui akun YouTube Radio Smart FM, Sabtu (3/10/2020).

"Ketika pemerintah berkomitmen melanjutkan pilkada, maka segala instrumen hukum terbaik itu harus disediakan," ujar Titi Anggraini.

Baca juga: Perludem: Penundaan Pilkada Dibutuhkan untuk Siapkan Aturan yang Lebih Ajeg

Titi menuturkan, setidaknya ada dua hal yang mesti diatur dalam perppu tersebut yakni pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta inovasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Titi menjelaskan, UU Pilkada yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap kontestasi yang melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya, pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat berulang karena tidak efek jera yang dijatuhkan kepada para kontestan.

Mengenai pemungutan dan penghitungan suara, Titi menilai harus ada inovasi yang dilakukan demi menjamin penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

Salah satu contohnya, terkait masa pemungutan suara berlangsung pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yang dinilai tidak cukup dan dapat menyebabkan kerumunan pemilih.

Selain itu, terkait juga dengan menjamin hak pilih para pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.

"Instrumen undang-undang itu tidak mengenal yang namanya kotak suara keliling. Padahal, untuk menjangkau mereka itu perlu kotak suara keliling," kata Titi.

Baca juga: Formappi Nilai Aturan PKPU Pilkada Tak Tegas, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com