Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Cukup Moderat, Masih Bisa Untung Tipis

Kompas.com - 03/10/2020, 11:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, M Nabil Haroen menilai, batasan tertinggi harga tes wab mandiri Covid-19 sebesar Rp 900.000 tidak terlalu mahal atau pun terlalu murah. Dia menyebut harga itu cukup moderat. 


"Menurut saya, harga Rp 900.000 itu cukup moderat. Ada untung tipis sekalilah ya," ujar Nabil dalam diskusi daring (dalam jaringan) bertajuk "Sinergi Mencari Obat Covid" yang digelar Sabtu (3/10/2020).

Dia memperkirakan, besaran biaya tersebut diperuntukkan bagi sejumlah komponen pelaksanaan tes swab, antara lain biaya barang habis pakai dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Saat Pemerintah Menetapkan Harga Tes Swab Mandiri Rp 900.000...

"Kira-kira untuk barang habis pakai itu Rp 400.000. Kemudian nanti biaya untuk tenaga kesehatannya," kata Nabil.

"Ya kira-kira (bisa) untung tipislah," lanjut dia.

Saat ditanya apakah penentuan harga tertinggi itu terlambat ditetapkan? Nabiel menjawab bahwa tidak ada kata terlambat. Alasannya, selama tujuh bulan pandemi Covid-19 di Indonesia, ada banyak perkembangan kondisi di lapangan. Salah satunya, tentang persediaan barang habis pakai untuk tes swab

"Itu kan tidak sama dengan masker atau APD (alat pelindung diri). Ada kelangkaan-kelangkaan yang terjadi," ungkap Nabil.

"Artinya ketika hukum ekonomi berjalan dan barang sudah bisa didapatkan dengan harga yang sudah turun," tambah politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000. 

Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

Baca juga: Harga Tes Swab Tertinggi Rp 900.000, Dinkes Daerah Diminta Awasi Faskes

"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan secara live di Kompas TV, kemarin.

Penetapan biaya tersebut menurut dia telah melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun batasan tarif itu akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan.

“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” tambah Kadir.

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com