Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Dinilai Mendesak untuk Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Inovasi Pilkada

Kompas.com - 03/10/2020, 12:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Titi mengatakan, penerbitan perppu merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang ngogot menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Perppu itu segeralah diberikan dan sebaiknya tidak ditunda. Jadi kalau ingin kecebur, kecebur sekalian," kata Titi dalam diksusi bertajuk "Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?" yang disiarkan melalui akun YouTube Radio Smart FM, Sabtu (3/10/2020).

"Ketika pemerintah berkomitmen melanjutkan pilkada, maka segala instrumen hukum terbaik itu harus disediakan," ujar Titi Anggraini.

Baca juga: Perludem: Penundaan Pilkada Dibutuhkan untuk Siapkan Aturan yang Lebih Ajeg

Titi menuturkan, setidaknya ada dua hal yang mesti diatur dalam perppu tersebut yakni pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta inovasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Titi menjelaskan, UU Pilkada yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap kontestasi yang melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya, pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat berulang karena tidak efek jera yang dijatuhkan kepada para kontestan.

Mengenai pemungutan dan penghitungan suara, Titi menilai harus ada inovasi yang dilakukan demi menjamin penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

Salah satu contohnya, terkait masa pemungutan suara berlangsung pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yang dinilai tidak cukup dan dapat menyebabkan kerumunan pemilih.

Selain itu, terkait juga dengan menjamin hak pilih para pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.

"Instrumen undang-undang itu tidak mengenal yang namanya kotak suara keliling. Padahal, untuk menjangkau mereka itu perlu kotak suara keliling," kata Titi.

Baca juga: Formappi Nilai Aturan PKPU Pilkada Tak Tegas, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com