JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, penundaan Pilkada Serentak 2020 diperlukan untuk menyiapkan regulasi terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, ia menegaskan, pelaksanaan Pilkada 2020 tidak perlu menunggu pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
"Kita siapkan seluruh regulasi atau aturan main yang bisa memfasilitasi kompetisi di tengah Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ajeg, serta dilengkapi dengan aturan sanksi yang bisa memberi efek jera bagi pelanggaran yang terjadi," kata Titi dalam diksusi bertajuk "Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?" yang disiarkan melalui akun YouTube Radio Smart FM, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Titi menjelaskan, regulasi yang ajeg tersebut dibutuhkan agar tidak ada perubahan-perubahan peraturan saat ditemui masalah baru dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ia menuturkan, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah beberapa kali mengganti peraturan pemilu tentang pilkada di masa pandemi Covid-19 karena munculnya masalah-masalah baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Terbaru, KPU mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 usai maraknya pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran calon kepala daerah.
"Dalam konteks pemilu, ini problematik lho. Karena proses penyelenggara pemilu itu, kalau kita belajar tata kelola pemilu, dia mensyaratkan predictable procces, unpredictable result. Jadi proses itu memang harus ajeg dibangun sejak awal," kata dia.
Baca juga: ICW: Sudah Rahasia Umum Pilkada Jadi Ajang Transaksi Kepentingan Cukong
Titi menambahkan, dengan penundaan pilkada, maka mitigasi risiko dapat dilakukan secara komprehensif dan dapat disiapkan menjadi instrumen hukum yang lebih baik.
"Sebenernya ya kalau KPU mau menunda, misal contoh mengambil pilihan pemungutan suaranya pada Juni 2021, persoalan-persoalan regulasi yang seolah-olah tidak bisa membaca perilaku sosial masyarakat atau kandidat di lapangan, itu tidak perlu terjadi," kata Titi.
Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Rawan Penyebaran Covid-19 dan Kecurangan, ICW Desak Pilkada Ditunda
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga 2 Oktober 2020 berjumlah 295.499 dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 10.972 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.