Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Konfirmasi ke Pemprov Sultra soal Kasus Pencabulan Anak Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 30/09/2020, 12:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya saat ini meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus hukum yang menjerat Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara, Ramadio.

Hal ini berkaitan dengan laporan Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa Ramadio masih berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, Ramadio merupakan Wakil Bupati Buton Utara yang kini ditunjuk sebagai Plt karena Bupati Buton Utara sedang melakukan kampanye Pilkada 2020.

"Persoalannya kan sekarang Wakil Bupati itu sedang tersandung masalah hukum. Saya masih meminta ke Pemprov Sultra untuk melihat bagaimana kasusnya," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

"Kalau kasusnya sudah proses dan beliau ditahan, maka tentu (Ramadio) harus diberhentikan sementara. Nah kami meminta kepastiannya dari pemprov. Kami sudah berkirim surat untuk itu," tutur Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara, Mendagri Diminta Evaluasi

Sementara itu, apabila Ramadio tidak ditahan, Kemendagri akan melihat ancaman pidana terhadapnya.

Jika ancaman pidana di atas lima tahun, maka Ramadio akan diberhentikan sementara.

"Kalau kondisinya demikian, maka nanti akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati," tutur Akmal.

Meski demikian, Akmal menyebutkan, Kemendagri telah berkomunikasi dengan Pemprov Sultra.

Baca juga: Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Hanya saja, penjelasan rinci tetap diperlukan mengingat ada kondisi teknis yang berkaitan dengan penunjukan Ramadio sebagai Plt Gubernur.

"Yang perlu diketahui, yang memerintahkan beliau menjadi Plt itu bukan Mendagri. Tapi penunjukan itu atas amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucap Akmal.

Dia menjelaskan, pada Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah, terdapat poin penjelasan apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas-tugasnya.

Sehingga, kondisi di Buton Utara ini membolehkan adanya penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.

"Nah dalam konteks Buton ini, bupatinya kan lagi berkampanye. Nah tentu UU ya yang memerintahkan, bukan Mendagri ya," ujar Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Kata Komnas Perempuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com