Dia lantas menjelaskan kelanjutan langkah yang akan ditempuh Kemendagri setelah mendapat jawabab dari Pemprov Sultra.
Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi penunjukkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara karena ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
"Tentu kami mengharapkan mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi pengukuhan wakil bupati Buton Utara sebagai Plt bupati," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak
Menurut Siti, Mendagri Tito Karnavian dapat mengangkat pejabat di lingkungan Kemendagri untuk menjadi Plt Bupati Buton Utara.
Di sisi lain, kata dia, Mendagri juga perlu menyiapkan pejabat pengganti ketika kasus Ramadio mulai disidangkan.
"Ketika proses hukum ini disidangkan, ada perintah penahanan dari JPU atau hakim, jabatan ini akan kosong.
Mendagri juga harus mengantisipasi itu dengan mempersiapkan pengganti Bupati Buton Utara," ucap dia.
Kasus tersebut mencuat pada Desember 2019. Polres Muna, Sulawesi Tenggara, kemudian menetapkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.
Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.
Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan.
Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.
Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan. Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.
Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.