Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Konfirmasi ke Pemprov Sultra soal Kasus Pencabulan Anak Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 30/09/2020, 12:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya saat ini meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus hukum yang menjerat Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara, Ramadio.

Hal ini berkaitan dengan laporan Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa Ramadio masih berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, Ramadio merupakan Wakil Bupati Buton Utara yang kini ditunjuk sebagai Plt karena Bupati Buton Utara sedang melakukan kampanye Pilkada 2020.

"Persoalannya kan sekarang Wakil Bupati itu sedang tersandung masalah hukum. Saya masih meminta ke Pemprov Sultra untuk melihat bagaimana kasusnya," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

"Kalau kasusnya sudah proses dan beliau ditahan, maka tentu (Ramadio) harus diberhentikan sementara. Nah kami meminta kepastiannya dari pemprov. Kami sudah berkirim surat untuk itu," tutur Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara, Mendagri Diminta Evaluasi

Sementara itu, apabila Ramadio tidak ditahan, Kemendagri akan melihat ancaman pidana terhadapnya.

Jika ancaman pidana di atas lima tahun, maka Ramadio akan diberhentikan sementara.

"Kalau kondisinya demikian, maka nanti akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati," tutur Akmal.

Meski demikian, Akmal menyebutkan, Kemendagri telah berkomunikasi dengan Pemprov Sultra.

Baca juga: Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Hanya saja, penjelasan rinci tetap diperlukan mengingat ada kondisi teknis yang berkaitan dengan penunjukan Ramadio sebagai Plt Gubernur.

"Yang perlu diketahui, yang memerintahkan beliau menjadi Plt itu bukan Mendagri. Tapi penunjukan itu atas amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucap Akmal.

Dia menjelaskan, pada Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah, terdapat poin penjelasan apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas-tugasnya.

Sehingga, kondisi di Buton Utara ini membolehkan adanya penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.

"Nah dalam konteks Buton ini, bupatinya kan lagi berkampanye. Nah tentu UU ya yang memerintahkan, bukan Mendagri ya," ujar Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Kata Komnas Perempuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com