JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya saat ini meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus hukum yang menjerat Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara, Ramadio.
Hal ini berkaitan dengan laporan Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa Ramadio masih berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diketahui, Ramadio merupakan Wakil Bupati Buton Utara yang kini ditunjuk sebagai Plt karena Bupati Buton Utara sedang melakukan kampanye Pilkada 2020.
"Persoalannya kan sekarang Wakil Bupati itu sedang tersandung masalah hukum. Saya masih meminta ke Pemprov Sultra untuk melihat bagaimana kasusnya," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
"Kalau kasusnya sudah proses dan beliau ditahan, maka tentu (Ramadio) harus diberhentikan sementara. Nah kami meminta kepastiannya dari pemprov. Kami sudah berkirim surat untuk itu," tutur Akmal.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara, Mendagri Diminta Evaluasi
Sementara itu, apabila Ramadio tidak ditahan, Kemendagri akan melihat ancaman pidana terhadapnya.
Jika ancaman pidana di atas lima tahun, maka Ramadio akan diberhentikan sementara.
"Kalau kondisinya demikian, maka nanti akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati," tutur Akmal.
Meski demikian, Akmal menyebutkan, Kemendagri telah berkomunikasi dengan Pemprov Sultra.
Baca juga: Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara
Hanya saja, penjelasan rinci tetap diperlukan mengingat ada kondisi teknis yang berkaitan dengan penunjukan Ramadio sebagai Plt Gubernur.
"Yang perlu diketahui, yang memerintahkan beliau menjadi Plt itu bukan Mendagri. Tapi penunjukan itu atas amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucap Akmal.
Dia menjelaskan, pada Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah, terdapat poin penjelasan apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas-tugasnya.
Sehingga, kondisi di Buton Utara ini membolehkan adanya penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.
"Nah dalam konteks Buton ini, bupatinya kan lagi berkampanye. Nah tentu UU ya yang memerintahkan, bukan Mendagri ya," ujar Akmal.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Kata Komnas Perempuan