JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perempuan khawatir ditunjuknya Wakil Bupati Buton Utara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara mengganggu pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Diketahui, Ramadio merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).
Kasus itu mencuat pada Desember 2019. Ramadio pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak ditahan.
Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.
Komnas Perempuan pun melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini. Sebab tersangka lain telah disidangkan.
Terdakwa berinisial T alias L yang berperan sebagai muncikari bahkan kini sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.
"Kedua, yang harus dilihat, menjadi tidak adil buat tersangka lain atau yang saat ini sedang menunggu proses kasasi, tantenya, karena tantenya sudah dipidana,” ucap dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak
Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Komnas Perempuan pun menyusun beberapa poin rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait kasus ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan