JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meluncurkan layanan pengurusan Akta Kelahiran Dalam Jaringan (Daring) atau layanan online. Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi direpotkan datang ke Dinas Dukcapil untuk membuatnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa layanan itu akan mulai dioperasikan pada bulan Juni atau Juli tahun ini.
“Nantinya, warga bisa mendaftar online dan bisa mencetak Akta (Akta Kelahiran) sendiri di rumah. Akan launching tahun ini, Insya Allah,” ujar Zudan pada acara sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Di Karawang, Buat Akta Kelahiran Bisa Melalui WhatsApp
Layanan Akta Kelahiran online merupakan amanat Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Menurut Permendagri ini, layanan Akta Kelahiran secara Daring (online) merupakan proses pengurusan Akta Kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
Meskipun Permendagri baru diterbitkan tahun lalu, layanan Akta Kelahiran online sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Surabaya.
Dengan terbitnya Permendagri ini, semua layanan Akta Kelahiran online di daerah akan terintegrasi dengan sistem di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Saat ini, baru Pemkot Tangerang Selatan yang sudah memberlakukan Akta Kelahiran online. Warga Tangerang Selatan bisa mengakses laman http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/. Sedangkan warga Kota Surabaya diakses melalui laman http://lampid.surabaya.go.id/.