JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap koordinasi ini dapat berjalan baik sehingga peristiwa kerumunan massa seperti saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada tak terulang lagi.
“Ini salah satu tahapan yang krusial," kata Ratna melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa (22/9/2020).
"Kita harus bisa memastikan tanggal 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020, di mana kita melihat banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan yang menjadi kekhawatiran kita sebagai salah satu penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Minta Parpol Kendalikan Pendukung
Ratna mengatakan, jika upaya pencegahan kerumunan sudah dilakukan tetapi tak diindahkan paslon maupun tim pendukung, kepolisian setempat akan mengambil tindakan.
Dalam pelaksanaan pemilihan, kata Ratna, hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dibebankan kepada kepolisian.
Tak hanya itu, terkait dengan kewenangan hukum di ranah tindak pidana umum juga diserahkan ke polisi karena bukan menjadi wewenang Bawaslu.
Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 2020 Kerja Berat, Bukan Cuma Tanggung Jawab KPU, Bawaslu, DKPP
Menurut Ratna, bisa saja persoalan penegakan hukum di gelaran Pilkada berkaitan dengan tindak pidana umum.
Misalnya, jika paslon atau tim kampanye melanggar protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain pada tahapan penetapan paslon, lanjut Ratna, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian selama masa kampanye 26 September sampai 5 Desember mendatang.
“Sinergisitas, kerja sama, dan koordinasi antara Bawaslu dan jajaran kepolisian, terutama dalam kerja-kerja yang menjadi tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi,” kata dia.
Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon Pilkada 2020
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 pada Rabu (23/9/2020).
"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.