JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, penundaan tahapan Pilkada 2020 bukan wacana baru.
Dalam perppu yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 itu, disebutkan bahwa penundaan bisa dilakukan jika ada bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
Menurut Eddy, penundaan tahapan pilkada memang perlu dipertimbangkan dengan kajian mendalam. Apalagi, saat ini angka kasus positif Covid-19 semakin bertambah.
"Nah kami merasa penundaan pilkada itu perlu dipertimbangkan secara mendalam, mengingat saat ini kurva pergerakan angka mereka yang terinfeksi Covid-19 itu justru semakin tinggi bukannya melandai," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Pilkada, Ancaman Klaster Covid-19, dan Desakan untuk Menunda
Eddy mengatakan, keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Untuk itu, ia menekankan, diperlukan kajian mendalam sebelum memutuskan penundaan Pilkada.
Menurut Eddy, jika tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda, harus berbasis pada tenggat waktu proyeksi medis dalam menemukan vaksin Covid-19.
"Proyeksi medis yang saya maksud adalah kehadiran dan ketersediaan vaksin dan obat Covid-19, sehingga misalkan diperkuat vaksin itu tersedia di bulan Maret atau Juni," ucap Eddy.
"Kita tunda pelaksanaan (Pilkada) setelah vaksin tersebut berhasil disuntikkan kepada masyarakat. Jadi membutuhkan waktu yang signifikan," ujarnya.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Lebih Masif Saat Kampanye Pilkada
Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada 2020. Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Pemerintah Kaji Dua Opsi untuk Perppu Pilkada 2020
Namun, muncul usulan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda. Usulan tersebut disampaikannya Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Penundaan tersebut diusulkan lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat dan ditambah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida terinfeksi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.