Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Diduga Terima 50.000 Dollar AS dari Jaksa Pinangki

Kompas.com - 17/09/2020, 22:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memberikan uang kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 742,53 juta terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Uang tersebut berasal dari imbalan yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki terkait kepengurusan fatwa tersebut.

"Dari uang 500.000 dollar AS tersebut, terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada saudari Anita Kolopaking yaitu sebesar 50.000 dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Cabut Gugatan Praperadilan

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Dalam kasus ini, menurut pihak Kejagung, Anita turut bersedia bersama Pinangki membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Bahkan, Anita disebut bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Pertemuan itu turut dihadiri Pinangki dan pengusaha sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

"Saat itu, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke MA RI melalui Kejaksaan Agung," ucap Hari.

Baca juga: Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York

Kejagung belum menetapkan Anita sebagai tersangka di kasus ini.

Namun, Anita berstatus sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Secara keseluruhan, Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki. 

Namun, Djoko Tjandra baru memberikan 500.000 dollar AS sebagai uang muka atau down payment (DP). Uang itu diberikan kepada Pinangki melalui perantara sejumlah pihak.

Sementara itu, sisa dari uang imbalan yang dijanjikan tidak diberikan lagi oleh Djoko Tjandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com