Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen MUI Minta Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Segera Diproses Hukum

Kompas.com - 14/09/2020, 11:30 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas meminta pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber segera diproses secara hukum.

Anwar mengatakan, peristiwa penusukan tersebut telah mengancam persatuan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Untuk itu MUI meminta supaya si pelaku di proses secepatnya dan seadil-adilnya karena kalau tidak maka dia akan sangat mengganggu ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini," kata Anwar melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber adalah Musuh Kedamaian

"Dimana ulama yang merupakan sosok yang sangat dihormati oleh umatnya sangat terancam jiwanya," lanjut dia.

Ia juga menilai, tindakan penusukan tersebut sangat berbahaya bagi kesatuan Indonesia, serta bisa memicu kecurigaan antarwarga bangsa.

Oleh karena itu, ia berharap kasus penusukan tersebut diproses secara hukum dengan sangat adil.

"Untuk itu kasus ini harus diproses secepatnya untuk diadili secara fair dan terbuka supaya tidak menjadi bola liar," ucap Anwar.

Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

"Pelakunya sudah ditangkap, masih kami dalami motifnya," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP David Jackson saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal, di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Saat itu Syekh Ali Jaber sedang mengisi sebuah pengajian.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com