"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela, dilaksanakan untuk tiga hari," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut Fachrul Razi, program ini akan terlebih dulu diterapkan untuk pegiat dakwah Islam.
"Untuk agama lain akan disusulkan bulan kemudian, melalui tiga tahapan agenda," ujar dia.
Fachrul mengatakan, ada tiga tahap dalam program penceramah bersertifikat tersebut. Pertama, penilaian atas pengembangan individu.
Kedua, fikih dakwah dan skill training berbingkai modernisasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan.
"Terakhir, monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan," ujarnya.
Fachrul menegaskan, program ini tidak membuat para penceramah yang tidak memiliki sertifikat dilarang melakukan ceramah.
"Beberapa pertanyaan yang timbul: 'Pak, apakah ini kemudian tidak menjadi nanti ada penceramah yang tidak bersertifikat yang sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan? Karena tidak ada sertifikat?' Saya bilang, itu pasti tidak akan terjadi," ucapnya.
Menurut Fachrul Razi, program ini mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhannas dan akademisi.
Lebih lanjut, Fachrul berharap BNPT, BPIP dan Lemhannas memberikan pembekalan dalam program tersebut terkait empat pilar.
"BNPT bisa memberikan penggambaran lebih jauh lebih dalam tentang pergolakan yang terjadi dengan latar belakang agama tingkat nasional maupun internasional," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/15481441/menag-target-program-penceramah-bersertifikat-diikuti-8200-pegiat-dakwah