Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Kompas.com - 01/09/2020, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak bertujuan untuk memperkuat MK.

Sebaliknya, revisi UU justru menghilangkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman karena muatan pasal-pasal yang diubah.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel

"Selain perubahan-perubahan yang tidak substantif dan relevan dengan penguatan MK, sejumlah ketentuan di dalamnya sarat akan konflik kepentingan," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

"RUU ini jelas mencoreng turunan dari prinsip negara hukum, yaitu kemerdekaan kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Secara substansi, ada tiga hal yang diubah di UU MK hasil revisi, yakni syarat usia Hakim Konstitusi, masa jabatan hakim, dan kode etik hakim.

Terkait masa jabatan hakim yang diperpanjang hingga 15 tahun dengan usia maksimal hakim 70 tahun, kata Violla, seharusnya dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, penegakan kode etik, dan standar rekrutmen yang baik.

Masa jabatan MK memang idealnya diperpanjang demi menghindari lobi-lobi politik dari lembaga pengusul.

Baca juga: UU MK Direvisi, Mengatur Syarat Usia hingga Penegakan Kode Etik Hakim

Namun demikian, perpanjangan masa jabatan tanpa pengawasan, penegakkan kode etik, dan rekrutmen yang baik sama saja membarter marwah dan keluhuran MK.

Hal inilah yang nampak dari RUU MK yang kini telah disahkan sebagai undang-undang.

"Di RUU ini tidak demikian, bagi RUU ini yang penting masa jabatan saja yang panjang, tapi pengawasan melalui dewan etik eksternal dan penegakan kode etik tidak dipikirkan," ujar Violla.

Tak hanya itu, RUU MK dinilai setengah hati dalam hal penyelenggaraan rekrutmen hakim yang baik.

Perpanjangan masa jabatan seharusnya diatur bersama dengan pengetatan dan standardisasi rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.

Rekrutmen harus bersifat transparan, akuntabel, partisipatif, dan objektif. Mekanismenya pun harus diatur secara rinci dalam RUU dan seragam untuk semua lembaga pengusul.

Baca juga: ICW Khawatir Revisi UU MK Jadi Alat Barter Politik

"Namun pengaturan dalam RUU ini setengah hati, perubahan hanya menambahkan asas-asas pelaksanaan rekrutmen saja, mekanisme masih dikembalikan ke masing-masing lembaga pengusul. Aturan ini tidak jauh berbeda dengan aturan lama," terang Violla.

Dari sisi penegakkan kode etik, kata Violla, RUU MK tak substantif. Sebab, RUU hanya menambahkan personel Majelis Kehormatan dari kalangan akademisi saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com