Salin Artikel

Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak bertujuan untuk memperkuat MK.

Sebaliknya, revisi UU justru menghilangkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman karena muatan pasal-pasal yang diubah.

"Selain perubahan-perubahan yang tidak substantif dan relevan dengan penguatan MK, sejumlah ketentuan di dalamnya sarat akan konflik kepentingan," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

"RUU ini jelas mencoreng turunan dari prinsip negara hukum, yaitu kemerdekaan kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Secara substansi, ada tiga hal yang diubah di UU MK hasil revisi, yakni syarat usia Hakim Konstitusi, masa jabatan hakim, dan kode etik hakim.

Terkait masa jabatan hakim yang diperpanjang hingga 15 tahun dengan usia maksimal hakim 70 tahun, kata Violla, seharusnya dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, penegakan kode etik, dan standar rekrutmen yang baik.

Masa jabatan MK memang idealnya diperpanjang demi menghindari lobi-lobi politik dari lembaga pengusul.

Namun demikian, perpanjangan masa jabatan tanpa pengawasan, penegakkan kode etik, dan rekrutmen yang baik sama saja membarter marwah dan keluhuran MK.

Hal inilah yang nampak dari RUU MK yang kini telah disahkan sebagai undang-undang.

"Di RUU ini tidak demikian, bagi RUU ini yang penting masa jabatan saja yang panjang, tapi pengawasan melalui dewan etik eksternal dan penegakan kode etik tidak dipikirkan," ujar Violla.

Tak hanya itu, RUU MK dinilai setengah hati dalam hal penyelenggaraan rekrutmen hakim yang baik.

Perpanjangan masa jabatan seharusnya diatur bersama dengan pengetatan dan standardisasi rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.

Rekrutmen harus bersifat transparan, akuntabel, partisipatif, dan objektif. Mekanismenya pun harus diatur secara rinci dalam RUU dan seragam untuk semua lembaga pengusul.

"Namun pengaturan dalam RUU ini setengah hati, perubahan hanya menambahkan asas-asas pelaksanaan rekrutmen saja, mekanisme masih dikembalikan ke masing-masing lembaga pengusul. Aturan ini tidak jauh berbeda dengan aturan lama," terang Violla.

Dari sisi penegakkan kode etik, kata Violla, RUU MK tak substantif. Sebab, RUU hanya menambahkan personel Majelis Kehormatan dari kalangan akademisi saja.

"Ada perubahan tentang etik, dia hanya menambahkan personil Majelis Kehormatan MK saja dari kalangan akademisi hukum. Sama sekali tidak substantif," ucapnya.

Violla pun menyebut bahwa seharusnya perubahan aturan masa jabatan ini tak diberlakukan bagi hakim konstitusi yang masih menjabat.

Aturan itu semestinya diterapkan bagi hakim konstitusi periode berikutnya, agar tak dijadikan barter dengan putusan hakim dalam penanganan perkara pengujian undang-undang.

"Jika ditujukan untuk hakim yang sekarang, aturan ini bisa jadi komoditas untuk dibarter dengan amar putusan dan sikap hakim konstitusi," kata dia.

Diberitakan, Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/9/2020) hari ini.

RUU ini tetap disahkan, meski menjadi polemik di tengah masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.

Menurut dia, panja, timus, dan timsin melakukan penyempurnaan substansi terhadap RUU MK seperti mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.

"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/15445201/revisi-uu-mk-dinilai-tak-perkuat-kekuasaan-kehakiman

Terkini Lainnya

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke