Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
“Masyarakat tanya kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kita kenakan,” ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Febrie mengatakan, penyidik sedang menelusuri aliran uang yang diduga diterima Pinangki.
Menurutdia, penyidik masih bekerja melakukan sejumlah penggeledahan terkait sangkaan TPPU tersebut.
Total, kata dia, ada empat tempat yang digeledah terkait dugaan TPPU.
Rinciannya, apartemen milik Pinangki, lokasi dealer mobil, serta sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Febrie.
Salah satu hasil penggeledahan yang disita yakni mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5.
Dari penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
Febrie pun memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan menjerat tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra"
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/13591621/jaksa-pinangki-juga-dijerat-pasal-pencucian-uang