JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya tak mengenal istilah "kekuatan besar" dalam proses penyidikan suatu kasus.
Menurut dia enyidik mengungkap suatu kasus berdasarkan alat bukti yang ada.
"Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar, tapi alat bukti yang didapat oleh penyidik, baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, maupun keterangan tersangka atau petunjuk," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Ia menanggapi dugaan Komisi Kejaksaan mengenai adanya kekuatan besar yang melindungi jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki Diusut
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kedua tersangka diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani eksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan menduga Pinangki tidak beraksi sendiri dalam membantu memuluskan perkara hukum Djoko Tjandra.
Komisi Kejaksaan menduga ada kekuatan besar atau orang yang lebih berkuasa dibanding Pinangki.
"Makanya, diduga ada keterlibatan pihak lain yang lebih kuat dari sekadar oknum jaksa P itu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/9/2020).
Menurut Barita, patut dicurigai ada keterlibatan pihak lebih kuat mengingat posisi Pinangki di Kejaksaan yang tidak memiliki jabatan tinggi atau kewenangan besar.
Sebelum dicopot, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Dia (Pinangki) bukan penyidik, dia bukan orang yang punya kewenangan untuk eksekusi, dia jabatannya eselon IV, bukan jabatan yang memberikan keputusan, tapi kenapa dia bisa membangun komunikasi, foto-foto dengan terpidana buron yang hebat itu (Djoko Tjandra)," ucap dia.
Barita berpandangan, tak menutup kemungkinan orang berkekuatan besar tersebut melindungi Pinangki selama kasusnya bergulir.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Orang yang Kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra
Komisi Kejaksaan pun mendorong Kejagung untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Inilah yang harus dilakukan penyidikan pro justicia untuk mengungkap semua, siapa yang terlibat di situ, termasuk yang diduga kekuatan besar itu siapa," ucap dia.