Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Pinangki, Kejagung: Tak Ada Istilah Kekuatan Besar

Kompas.com - 28/08/2020, 07:21 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya tak mengenal istilah "kekuatan besar" dalam proses penyidikan suatu kasus.

Menurut dia enyidik mengungkap suatu kasus berdasarkan alat bukti yang ada.

"Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar, tapi alat bukti yang didapat oleh penyidik, baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, maupun keterangan tersangka atau petunjuk," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Ia menanggapi dugaan Komisi Kejaksaan mengenai adanya kekuatan besar yang melindungi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki Diusut

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kedua tersangka diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani eksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan menduga Pinangki tidak beraksi sendiri dalam membantu memuluskan perkara hukum Djoko Tjandra.

Komisi Kejaksaan menduga ada kekuatan besar atau orang yang lebih berkuasa dibanding Pinangki.

"Makanya, diduga ada keterlibatan pihak lain yang lebih kuat dari sekadar oknum jaksa P itu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/9/2020).

Menurut Barita, patut dicurigai ada keterlibatan pihak lebih kuat mengingat posisi Pinangki di Kejaksaan yang tidak memiliki jabatan tinggi atau kewenangan besar.

Sebelum dicopot, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Dia (Pinangki) bukan penyidik, dia bukan orang yang punya kewenangan untuk eksekusi, dia jabatannya eselon IV, bukan jabatan yang memberikan keputusan, tapi kenapa dia bisa membangun komunikasi, foto-foto dengan terpidana buron yang hebat itu (Djoko Tjandra)," ucap dia.

Barita berpandangan, tak menutup kemungkinan orang berkekuatan besar tersebut melindungi Pinangki selama kasusnya bergulir.

Baca juga: Kejagung Dalami Peran Orang yang Kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra

Komisi Kejaksaan pun mendorong Kejagung untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Inilah yang harus dilakukan penyidikan pro justicia untuk mengungkap semua, siapa yang terlibat di situ, termasuk yang diduga kekuatan besar itu siapa," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com