JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan penerimaan suap oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK untuk menjawab keragu-raguan publik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Selain itu, Hari memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa Anita Kolopaking di Bareskrim Terkait Perkara Jaksa Pinangki
Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjawab keraguan publik terhadap Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.
“Untuk menjawab keraguan publik, pasti kami nanti akan koordinasi dan supervisi dan nanti secara transparan ketika perkara akan naik ke penuntutan, kami akan koordinasi dengan KPK,” ucap dia.
Kejagung bersama instansi penegak hukum lainnya pun, kata dia, sudah saling mendukung dalam penanganan perkara.
Sebab, instansi-instansi penegak hukum telah menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Hari juga memastikan pihaknya bekerja secara maksimal dan transparan untuk menangani perkara Pinangki.
Ia pun bertanya balik kepada pihak yang meragukan kecepatan Kejagung menangani kasus tersebut.
Menurut dia, penanganan perkara Pinangki telah berjalan cepat. Dalam waktu satu bulan, kata dia, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan dua tersangka.
“Ada orang yang mengatakan lelet katanya. Kami jawab, apakah ini lelet, apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Belum Terima Permohonan Koordinasi dan Supervisi dari Kejagung
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.