JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan tentang kampanye Pilkada 2020, khususnya kampanye di media sosial.
Berbeda dari gelaran pemilihan sebelumnya, pada pilkada kali ini KPU tak akan mewajibkan penutupan akun kampanye resmi paslon jelang masa tenang.
Mendekati masa tenang, paslon atau tim kampanye hanya akan diminta menghapus konten kampanye di akun medsos yang didaftarkan ke KPU.
"Masing-masing peserta pilkada itu akan membuat akun, kemudian akun ini akan didaftarkan ke KPU, kemudian dia bisa gunakan selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (28/8/2020).
"Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup, tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang," tuturnya.
Baca juga: Ketua KPU Ungkap Beda Serangan Siber di Pemilu Dulu dan Kini
Raka mengatakan, pihaknya hanya akan mewajibkan penghapusan konten supaya akun medsos tersebut tetap bisa ditelusuri jejaknya pasca-masa kampanye.
Selain itu, jika tak dihapus, akun itu masih bisa digunakan di gelaran pemilihan selanjutnya.
"Akunnya karena memang ini sudah dirintis, sudah dipublikasikan, saya pikir tetap menjadi milik tim kampanye atau parpol yamg mengusulkan paslon. Dan dia bisa gunakan untuk kepentingan yang lain berikutnya," kata Raka.
Penghapusan konten, lanjut Raka, dilakukan oleh masing-masing paslon ataupun tim kampanye.
Dalam hal Pilkada 2020, masa kampanye dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Kemudian, 6-8 Desember menjadi masa tenang, yang artinya seluruh konten kampanye di akun resmi paslon harus dihapus saat itu.
Baca juga: KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada
Raka mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penghapusan konten kampanye ini.
"Pengawasan nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu, juga sudah ada semacam konsep kerja sama yang melibatkan pemerintah bahkan aparat penegak hukum," kata dia.
Raka menambahkan, meskipun terdapat akun medsos kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU, paslon tetap bisa berkampanye di akun pribadi mereka.
Baca juga: Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020