JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan sengaja diberikan kepada pekerja yang terdaftar dan taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, pemerintah ingin memberi apresiasi bagi perusahaan dan pekerja yang taat membayar iuran.
"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya," kata Jokowi saat peluncuran program bantuan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Resmi Luncurkan Program Subsidi Upah Rp 600.000 per Bulan
Selain itu, pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta.
"Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Luncurkan Bantuan Upah Pekerja Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening!
Jokowi menyebut di hari peluncuran ini, dana bantuan akan ditransfer ke 2,5 juta pekerja.
Pencairan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta kerja semuanya diberikan," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.